Kemaren gw dipertontonkan lagi suatu hal yang mengusik rasa keadilan dan kesetaraan...Inti nya adalah Konser Lady Gaga pada tanggal 3 Juni dilarang oleh POLRI...pelarangan ini akhirnya timbul polemik dan kontroversi dikalangan masyarakat melalui social media facebook maupun twitter merekan pun bersuara...ga hanya itu sejumlah pihak pun mempertanyakan pelarangan itu oleh Polri...Ternyata seperti yang di baca di beberapa media, pelarangan ini baru ada setelah ada tekanan dari beberapa lembaga agama dan ormas...
Yang gw herankan:
- Kenapa promotor sudah bisa menjual tiket sebelum ijin keluar (kalo benar jika ternyata ijin nya belum keluar)?
- Kenapa Polri hanya mendengarkan sepihak melalui ormas (notabene image nya sering melakukan tindakan anarkis dan kekerasan)
- Kenapa Polri bisa tegas sekali dengan konser ini, sedangkan dengan kegiatan yang lebih parah dibanding konser ini Polri tidak bisa tegas? contoh: banyak nya aksi kekerasan premanisme dan ormas yg suka melakukan kekerasan, terkesan ada nya pembiaran, atau banyak nya praktek prostitusi dan porno aksi di beberapa daerah di Jakarta?
- Dan masih banyak lagi pertanyaan kita semua akan rasa adil di Jakarta dan Indonesia ini
Aksi-aksi yang tidak sesuai dengan norma agama dan budaya setempat banyak dipertonton kan di berbagai daerah dengan bungkus kegiatan sosial seperti Pilkada. Menyewa artis-srtis lokal dengan membawakan lagu2 yang dekat masyarakat dengan aksi panggung yang lebih seronok dan menjijikan, tapi tidak mendapatkan tindakan apa-apa oleh aparat atau lembaga yang menyatakan diri nya sebagai lembaga agama dan budaya....klik ini (Kenapa ini tidak dilarang? dan malah dibiarkan?)
- Apakah intimidasi yang dilakukan oleh ormas2 di GKI Yasmin tidak melanggar HAM?
- Apakah insiden pembunuhan dan pembantaian di Cikeusik tidak melaggar HAM?
- Apakah insiden pembubarkan diskusi buku Irshad Manji di Salihara, Jakarta, atas desakan kelompok yang menolak ide-ide feminis asal Kanada tersebut tidak meanggar HAM?
- Bagaimana dengan peristiwa ketiga terjadi di Dusun Lamuk, Desa Kalimanggis, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/5). Ketika puluhan orang merusak panggung yang sedianya dipakai untuk tempat perayaan Waisak??
- Dan masih banyak lagi peristiwa lain yang terjadi...
Dari peristiwa2 itu makin menegaskan negara memang absen
mengatasi kekerasan dan ketidakadilan. Temuan Setara Institute seperti yang dikutip Media Indonesia bahwa sepanjang 2011
terdapat 244 kasus pelanggaran terhadap kebebasan dan keyakinan beragama
dalam bentuk 299 tindak kekerasan. Jumlah tersebut meningkat daripada
jumlah kekerasan yang sama pada 2010 yang baru 117 kasus (ini yang ketahuan, blum yang tidak ketahuan).
Ini saya yakin BUKAN BUDAYA BANGSA INDONESIA!! Bagaimana dengan PANCASILA dan BHINEKA TUNGGAL IKA? bagaimana dengan hak orang lain untuk melakukan sesuatu hal yang berbeda? Indonesia ini dibangun dan diperjuangkan secara bersama-sama berdasarkan perbedaan...dengan perbedaan Indonesia bisa merdeka dan ini yang yakini oleh para pendahulu kita....kenapa saya kok merasa akhir-akhir ini ada kelompok yang sedang berusaha melakukan PENYERAGAMAN...dan pengabaian nilai-nilai luhur dari Pancasila sebagai dasar negara RI...
Kita selalu mendengar ada pihak-pihak yang menyuarakan dengan lantang bahwa konstitusi kita menjamin kebebasan kepada publik untuk
berserikat dan berhimpun. Namun, perkumpulan atau perserikatan (ormas) itu
haruslah berprinsip pada kaidah-kaidah universal, yakni menebarkan
kedamaian dan menolak kekerasan sebagai dasar utama nya.
Ketika intimidasi, pelecehan, dan kekerasan terus merajalela, ketika ruang publik terganggu dan diliputi
kecemasan tanpa ada tindakan tegas, kita bertanya di
manakah negara? Masih adakah pemerintah? Kemana rakyat harus minta perlindungan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar