Jalan2Socmed: Instagram Menghadapi Gugatan Massal di Amerika

Kompas.com - Layanan berbagi foto yang sangat populer, Instagram, resmi digugat setelah mengubah syarat dan ketentuan untuk para penggunanya.

Gugatan massal di negara bagian California, Amerika Serikat, diajukan oleh firma hukum Finkelstein and Krinsk yang berkantor di California Selatan.

Firma hukum ini mengatakan Instagram mengambil hak milik para pengguna tapi tidak mau bertanggung jawab secara hukum bila di kemudian hari foto-foto ini bermasalah.


Facebook, pemilik Instagram, mengatakan gugatan massal yang resmi dimasukkan hari Jumat (21/12/2012) tidak memiliki dasar sama sekali dan siap menghadapi gugatan ini.

Beberapa waktu lalu Instagram mengubah syarat dan ketentuan yang pada intinya membolehkan foto-foto para pengguna dipakai oleh pemasang iklan di Facebook dan Instagram di seluruh dunia, tanpa harus membayar royalti kepada pemilik foto.

Ini membuat marah para pengguna yang mendorong Instagram mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa Instagram tidak pernah berniat menjual foto pengguna.

"Saya ingin menegaskan bahwa Instagram tidak memiliki keinginan sama sekali untuk menjual foto pengguna. Kami tidak memiliki foto-foto tersebut. Andalah para pemilik foto," kata Kevin Systrom, salah seorang pendiri Instagram.

Namun para penggugat mengatakan janji ini belum memberikan jaminan dan ingin kepastian bahwa para pengguna tetap memiliki foto mereka meski sudah tidak lagi memakai layanan Instagram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar