Kompas.com - Layanan berbagi foto yang sangat populer, Instagram, resmi digugat setelah mengubah syarat dan ketentuan untuk para penggunanya.
Gugatan
massal di negara bagian California, Amerika Serikat, diajukan oleh
firma hukum Finkelstein and Krinsk yang berkantor di California Selatan.
Firma
hukum ini mengatakan Instagram mengambil hak milik para pengguna tapi
tidak mau bertanggung jawab secara hukum bila di kemudian hari foto-foto
ini bermasalah.
Facebook, pemilik Instagram, mengatakan gugatan
massal yang resmi dimasukkan hari Jumat (21/12/2012) tidak memiliki
dasar sama sekali dan siap menghadapi gugatan ini.
Beberapa waktu
lalu Instagram mengubah syarat dan ketentuan yang pada intinya
membolehkan foto-foto para pengguna dipakai oleh pemasang iklan di
Facebook dan Instagram di seluruh dunia, tanpa harus membayar royalti
kepada pemilik foto.
Ini membuat marah para pengguna yang
mendorong Instagram mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa
Instagram tidak pernah berniat menjual foto pengguna.
"Saya ingin
menegaskan bahwa Instagram tidak memiliki keinginan sama sekali untuk
menjual foto pengguna. Kami tidak memiliki foto-foto tersebut. Andalah
para pemilik foto," kata Kevin Systrom, salah seorang pendiri Instagram.
Namun
para penggugat mengatakan janji ini belum memberikan jaminan dan ingin
kepastian bahwa para pengguna tetap memiliki foto mereka meski sudah
tidak lagi memakai layanan Instagram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar